Berikut persyaratan dan ketentuan sewa mobil di Sukabumi yang harus dipenuhi saat akan menggunakan jasa Nisa Rent Car Sukabumi :
Pribadi :
- FC KTP suami dan istri*
- FC KK*
- FC Rekening listrik /Telp Rumah
- FC PBB*
- FC Surat Tanda Bukti Kepemilikan Rumah
- FC Kartu identitas pegawai
- FC SIM
- Dicocokkan dengan dokumen aslinya dan bersedia disurvey
Perusahaan :
- FC SIUP, NPWP, TDP, Surat Keterangan Domisili*
- FC KTP direktur dan manager*
- FC kartu identitas pegawai
- FC SIM supir
- FC Rekening telepon*
- Dicocokkan dengan dokumen aslinya dan bersedia disurvey
Attn : Yang ditandai (*) persyaratan wajib
TERM & CONDITIONS :
- Penyewa bersedia mematuhi, menyetujui & menandatangani syarat & Ketentuan di dalam Surat Perjanjian Sewa Mobil
- Harga sewa mobil belum termasuk BBM, tol, parkir, tips & makan supir (minimal Rp 20.000 sekali makan) untuk paket Sewa Mobil dengan Supir
- Pemesanan/booking mobil paling lambat 3 hari sebelumnya & melakukan pembayaran booking fee 30% dari total harga sewa
- Penyewa bersedia dikenakan ongkos anter-jemput mobil yang besarnya ditentukan oleh Nisa Rent Car Sukabumi.
- Penambahan jam sewa / Overtime : Rp. 40.000 / jam (lepas kunci), Rp. 50.000 / jam (dengan supir) untuk dalam kota, khusus mobil Avanza, Xenia, APV dan Luxio
- Untuk luar kota minimal sewa 2 hari / 48 jam
- Harga sewa mobil belum termasuk penginapan supir (untuk sewa menginap dalam/luar kota)
- Khusus untuk Sewa Mobil dengan Supir 12 Jam, Waktu mulai sewa mobil dari pk 06.00 s/d 24.00 wib
- Harga sewa mobil di atas tidak berlaku untuk Hari Raya (Lebaran & Natal), Tahun Baru & hari besar lainnya
- Semua mobil telah di asuransikan atau berasuransi “TLO maupun All Risk”, adapun aturan klaim asuransi dan ganti rugi diatur sebagai berikut :
- Kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan ringan pada bagian mobil seperti lecet, penyok dan lainnya, karena kelalaian Penyewa, baik disengaja maupun tidak disengaja, dan memerlukan waktu perbaikan maksimal 1 x 24 jam, maka Penyewa hanya dikenakan biaya ganti rugi sebesar : “(Biaya Klaim Asuransi Mobil per Panel X Jumlah Panel yang Diperbaiki) + Harga Sewa Mobil 1 Hari”
- Kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan sedang pada sebagian mobil seperti berlubang, penyok dalam atau parah, kaca mobil pecah, yang memerlukan penggantian bagian yang rusak dan kerusakan lainnya, maka Penyewa akan dikenakan biaya ganti rugi sebesar : “(Biaya Klaim Asuransi Mobil per Panel X Jumlah Panel yang Diperbaiki) + (Harga Sewa Mobil per Hari X Jumlah hari perbaikan selama di bengkel yang ditunjuk oleh pihak asuransi)”
- Kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan besar pada bagian mobil dengan persentase kerusakan diatas 50% (kategori rusak total), seperti terbakar, mobil masuk jurang, akibat kerusuhan, bencana alam, peperangan dan atau sampai mobil sudah tidak dapat dipergunakan lagi, maka Penyewa wajib menanggung sepenuhnya total biaya kerugian yang ditimbulkan.
- Term & Conditions ini dapat berubah sewaktu-waktu
IKLAN SPONSOR DARI GOOGLE :
+ komentar + 1 komentar
With RentalCars you can find cheap car rental at over 49,000 locations across the world.
Posting Komentar