Pengelola Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Cengkareng, Tangerang, menaikkan tarif parkir umum (reguler) per 1 Maret 2015. Kebijakan itu diprotes Pemkab Tangerang. Menurut Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar, PT Angkasa Pura II selaku pengelola bandara itu tak pernah membahas tarif parkir tersebut. Keluhan juga disuarakan oleh kalangan DPRD Kota Tangerang.
"Kami tidak pernah dilibatkan oleh PT Angkasa Pura (AP) II dalam penetapan kenaikan harga biaya parkir tersebut. Kenaikan harga itu kami tahu setelah adanya keluhan dan pengaduan dari masyarakat," kata Ahmad kepada Indopos pada Senin (16/3/2015).
Sejumlah media, kemarin (18/3), melansir keluhan biaya parkir mobil di bandara Soetta mencapai Rp437 ribu. Sementara Sumber Rajasa, warga kota Tangerang, kepada Tempo.comengatakan pernah dikenai tarif Rp300 ribu untuk parkir sekitar 24 jam. "Itu kan sudah separuh harga tiket pesawat," katanya.
Menurut Public Relation Manager AP II Achmad Syahir, tarif parkir mahal itu terjadi di lokasi parkir reguler. Achmad menyarankan masyarakat menggunakan lokasi parkir inap bila ingin menyimpan kendaraan lebih dari 24 jam di bandara Soetta. "Parkir inap itu fasilitasnya gak kalah dengan parkir reguler. Bahkan, ada fasilitas kanopi. Ada juga shuttleuntuk antar jemput ke terminal," katanya kepada Kompas.com, Selasa (17/3).
Tarif baru parkir reguler berlaku gratis pda 15 menit pertama. Namun memasuki menit 16 hingga menit 60 akan dikenai tarif Rp4.000. Bila pemilik kendaraan parkir hingga menit 61 - menit 240 (4 jam) maka kena biaya progresif Rp3.000 per jam. Andai parkir kendaraan memasuki menit 241 atau di atas 4 jam maka dikenai tarif Rp8.000 per jam.
Misalnya, seorang pemilik kendaraan parkir di lokasi parkir reguler Bandara Soetta selama 5 jam maka dia akan dikenai tarif total Rp21 ribu. Penetapan tarif parkir reguler baru itu berdasarkan hasil survei AP II seperti dilansir detikFinance, rerata parkir adalah 4 jam. Tips lain dari AP II, gunakan lokasi parkir inap berdaya tampung 1.690 kendaraan roda empat bila parkir lebih dari 4 jam.
Sebagai contoh, pemilik kendaraan yang parkir selama 56 jam akan dikenakan tarif baru sebesar Rp437 ribu bila parkir di area reguler. Namun bila menggunakan fasilitas parkir inap untuk durasi yang sama, cukup membayar Rp232 ribu.
IKLAN SPONSOR DARI GOOGLE :
Posting Komentar